Paripurna DPR menyetujui tiga calon hakim agung setelah Komisi III DPR membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Setelah pertarungan pengadilan yang panjang pada bulan September dan diganti dengan versi sekarang, Akhirnya, Trump bisa meresmikan kebijakan tersebut lantaran telah mendapat dukungan dari hakim agung.
Komisi III DPR RI mempertanyakan integritas dan kapasitas para Calon Hakim Agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Kepada pejabat peradilan termasuk hakim agung, Sadeq Amoli Larijani, Ayatollah Ali Khamenei mengatakan, "Berkaitan dengan masalah HAM, Iran memiliki tetap menuntut dan pertanggung jawaban.
Empat calon Hakim Agung mulai mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI. Pada tahap pertama uji kelayakan ini masing-masing calon diminta membuat makalah sesuai judul yang telah ditetapkan Komisi III DPR.
Setelah melaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap empat Calon Hakim (Cakim) Agung, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap keempat Cakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.
Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) dalam rangka menerima pengajuan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA yang nantinya akan dilakukan prosesnya di Komisi III DPR.
Komisi III DPR menyatakan siap melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).
Komisi III DPR telah memilih delapan nama yang lolos menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA. Dalam rapat pleno, Komisi III DPR menetapkan lima Hakim Agung, dua Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA dan 1 Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
Paripurna DPR resmi menyetujui lima Hakim Agung dan tiga hakim Ad Hoc yang telah dipilih Komisi III DPR.